Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) STIFI Bhakti Pertiwi dibentuk sejak tahun 2010 melalui SK No.018/SK STIFI BP/II/2010 mengenai pembentukan LPMI di STIFI Bhakti Pertiwi. Periode kepemimpinan STIFI Bhakti Pertiwi yang berganti selama periode empat tahunan, menghasilkan kepengurusan yang berganti pada level struktur organisasi dan termasuk pada lembaga LPMI. Struktur organisasi LPMI saat ini terdapat bagian Audit Mutu Internal dengan SK. No. 0016/STIFI BP-01/I/2018, dan Gugus Kendali Mutu di tingkat program studi dengan SK. No. 012.b/STIFI BP-01/IX/2022. Lembaga penjamin mutu internal merupakan unsur penjamin mutu internal yang melaksanakan kerja secara sistematik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan, yang bertanggung jawab kepada Ketua STIFi Bhakti Pertiwi. Organisasi SPMI saat ini terdiri dari Ketua LPMI pada tingkat Sekolah tinggi, bagian audit mutu internal dan gugus kendali mutu di program studi.
Pernyataan komitmen mutu STIFI Bhakti Pertiwi adalah “Kebijakan mutu SPMI memberikan arah dan landasan pengembangan kebijakan mutu STIFI Bhakti Pertiwi dengan sasaran peningkatan mutu secara berkelanjutan, efisiensi, dan efektivitas kinerja sehingga terbentuklah budaya mutu di seluruh unit kerja di lingkungan perguruan tinggi”.