Back

Berikut merupakan hak, kewajiban, larangan, sanksi, dan peringatan bagi mahasiswa selama mengikuti perkuliahan di Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Bhakti Pertiwi (STIFI BP). Informasi lengkap mengenai hal ini dapat ditemukan pada Buku Akademik STIFI BP yang diberikan kepada mahasiswa, atau juga dapat diunduh pada https://stifibp.ac.id/panduan-akademik/

Hak Mahasiswa

Setiap mahasiswa mempunyai hak yang sama dalam hal:

  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan.
  3. Memamfaatkan fasilitas kampus dalam rangka kelancaran proses belajar.
  4. Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program belajar yang diikutinya dalam penyelesaian studi.
  5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
  6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Memanfaatkan sumber daya program studi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan, tata kehidupan bermasyarakat.
  9. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa kampus.
  10. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menderita cacat.

Kewajiban Mahasiswa

  1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku.
  3. Ikut menjaga sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan program studi.
  4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
  5. Menjaga kewibawaan dan nama baik program studi.
  6. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.

Larangan

  1. Melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan hambatan terhadap program akademik.
  2. Mengganggu atau menghalangi kegiatan akademik, maupun kegiatan lainnya.
  3. Melanggar ketentuan dan/atau tata tertib yang berlaku di STIFI Bhakti Pertiwi.

Sanksi

Umum

  1. Apabila mahasiswa melanggar ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh program studi dapat dikenakan sanksi berupa peringatan atau pemecatan.
  2. Apabila seorang mahasiswa dalam pemeriksaan klinis laboratorium ternyata hasilnya terdapat indikasi pemakai/pengguna narkotika, sesuai dengan surat Ditjen Dikti Depdikna No. 131/D/2000 tanggal 21 Januari 2000 maka yang bersangkutan dinyatakan gugur/diberhentikan sebagai mahasiswa.

Akademik

  1. Apabila seorang mahasiswa yang suatu semester mendapat IP<2,00, maka yang bersangkutan diberi peringatan oleh ketua program studi. Bila hal tersebut terjadi tiga kali berturut-turut, maka yang bersangkutan diberi peringatan keras secara tertulis oleh Pembantu Ketua I.
  2. Apabila mahasiswa program D-III, pada akhir tahun pertama mengumpulkan sebanyak ≥ 26 sks tetapi dengan IPK < 2,00, maka yang bersangkutan dinyatakan putus studi.
  3. Apabila mahasiswa program S1, pada akhir tahun kedua tidak dapat mengumpulkan kredit sebesar 52 sks atau pada akhir tahun kedua mengumpulkan kredit sebanyak ≥ 52 sks tetapi dengan IPK < 2,00 maka yang bersangkutan dinyatakan putus studi.
  4. Apabila mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studi dalam batas waktu maksimal yang telah ditentukan yaitu; untuk program DIII: 10 semester dan program S1: 14 semester, dan tidak dapat mengumpulkan kredit sesuai dengan yang diisyaratkan atau telah mengumpulkan kredit sesuai dengan yang diisyaratkan tetapi mempunyai IPK < 2,00 atau IPK > 2,00 tetapi mempunyai nilai E, maka yang bersangkutan dinyatakan putus studi.